Perilakufeminisme Hua Mulan terlihat dari perilakunya yang melawan diskriminasi serta standar sebagai perempuan, mampu melakukan peran laki-laki, menjadi pemimpin, berani mengambil resiko dan Diskriminasi adalah perilaku menolak, membedakan atau membatasi perlakuan yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan atribut-atribut khas seperti ras, warna kulit, bentuk fisik tubuh, jenis kelamin, kesukubangsaan, agama atau kelas sosial dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan seseorang atau kelompok tersebut dalam mendapatkan sumber daya. Istilah diskriminasi berasal dari bahasa latin yaitu discriminatus yang artinya membagi atau membedakan. Istilah tersebut biasanya ditujukan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi. Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut definisi dan pengertian diskriminasi dari beberapa sumber buku Menurut Sears dkk 1985, diskriminasi adalah perilaku menerima atau menolak seseorang berdasarkan setidak-tidaknya dipengaruhi oleh keanggotaan kelompok. Menurut Fulthoni dkk 2009, diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Perbedaan perlakuan tersebut bisa disebabkan warna kulit, golongan atau suku, dan bisa pula karena perbedaan jenis kelamin, ekonomi, agama, dan sebagainya. Menurut Liliweri 2005, diskriminasi adalah perilaku yang ditujukan untuk mencegah suatu kelompok, atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya. Diskriminasi dapat dilakukan melalui kebijakan untuk mengurangi, memusnahkan, menaklukkan, memindahkan, melindungi secara legal, menciptakan pluralisme budaya dan mengasimilasi kelompok lain. Menurut Theodorson dkk 1979, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Menurut Unsriana 2011, diskriminasi adalah perilaku yang ditujukkan untuk mencegah suatu kelompok atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya. Jenis-jenis Diskriminasi Menurut Liliweri 2005, secara umum diskriminasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu Diskriminasi langsung. Tindakan membatasi suatu wilayah tertentu, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum, dan sebagainya dan juga terjadi manakala pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu. Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung dilaksanakan melalui penciptaan kebijakan-kebijakan yang menghalangi ras/etnik tertentu untuk berhubungan secara bebas dengan kelompok ras/etnik lainnya, yang mana aturan/prosedur yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan menurut Fulthoni dkk 2009, berdasarkan diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Diskriminasi berdasarkan suku/etnis, ras, dan agama/keyakinan. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender peran sosial karena jenis kelamin. Contohnya, anak laki-laki diutamakan untuk mendapatkan akses pendidikan dibanding perempuan; perempuan dianggap hak milik suami setelah menikah; dan lain-lain dll. Diskriminasi terhadap penyandang cacat. Contoh penyandang cacat dianggap sakit dan tidak diterima bekerja di instansi pemerintahan. Diskriminasi pada penderita HIV/AIDS. Contoh penderita HIV/AIDS dikucilkan dari masyarakat dan dianggap sampah masyarakat. Diskriminasi karena kasta sosial, Contoh di India, kasta paling rendah dianggap sampah masyarakat dan dimiskinkan atau dimarjinalkan sehingga kurang memiliki akses untuk menikmati hak asasinya. Faktor Penyebab Diskriminasi Diskriminasi umumnya sering diawali dengan prasangka. Melalui prasangka terbentuk pembedaan antara satu orang dengan orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari sering terucap istilah kita dan mereka. Pembedaan ini terjadi karena manusia adalah makhluk sosial yang secara alami ingin berkumpul dengan orang yang memiliki kemiripan yang sama. Prasangka seringkali didasari pada ketidakpahaman, ketidakpedulian pada kelompok lain, atau ketakutan atas perbedaan. Menurut Unsriana 2011, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya diskriminasi, antara lain yaitu sebagai berikut Mekanisme pertahanan psikologi projection. Seseorang memindahkan kepada orang lain ciri-ciri yang tidak disukai tentang dirinya kepada orang lain. Kekecewaan. Setengah orang yang kecewa akan meletakkan kekecewaan mereka kepada kambing hitam. Mengalami rasa tidak selamat dan rendah diri. Mereka yang merasa terancam dan rendah diri untuk menenangkan diri maka mereka mencoba dengan merendahkan orang atau kumpulan lain. Sejarah. Ditimbulkan karena adanya sejarah pada masa lalu. Persaingan dan eksploitasi. Masyarakat kini adalah lebih materialistik dan hidup dalam persaingan. Individu atau kumpulan bersaing diantara mereka untuk mendapatkan kekayaan, kemewahan dan kekuasaan. Corak sosialisasi. Diskriminasi juga adalah fenomena yang dipelajari dan diturunkan dari satu generasi kepada generasi yang lain melalui proses sosialisasi. Seterusnya terbentuk suatu pandangan stereotip tentang peranan sebuah bangsa dengan yang lain dalam masyarakat, yaitu berkenaan dengan kelakuan, cara kehidupan dan sebagainya. Melalui pandangan stereotip ini, kanak-kanak belajar menghakimi seseorang atau sesuatu ide. Sikap prejudis juga dipelajari melalui proses yang sama. Bentuk Tindakan Diskriminasi Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2008, berbagai bentuk tindakan diskriminasi antara lain adalah sebagai berikut Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Tindak Pidana Diskriminasi Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2008 pasal 15 menyebutkan beberapa sanksi pidana terkait tindakan diskriminasi, yaitu Pasal 16. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Pasal 17. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 18. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 sepertiga dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. Daftar Pustaka Sears, dkk. 1985. Psikologi Sosial. Jakarta Erlangga. Fulthoni, A., dkk. 2009. Memahami Diskriminasi. Jakarta The Indonesian Legal Resource Center ILRC. Liliweri, Alo. 2005. Prasangka dan Konflik Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta LKiS. Theodorson, & Theodorson, 1979. A Modern Dictionary of Sociology. London Barnes & Noble Books. Unsriana, Linda. 2011. Analisis Diskriminasi Terhadap Kaum Burakumin dalam Novel Misaki dan Novel Hakai. Jakarta Universitas Bina Nusantara.
Pengadilantelah menolak kasus pelecehan seksual tingkat tinggi yang melibatkan pembaca acara televisi terkenal. Bisakah gerakan feminis China #MeToo bertahan di tengah upaya pembungkaman?
Verified answer Perilaku yang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan A. Ujian calon pegawai sipil dilakukan menggunakan sistem CAT agar hasilnya langsung bisa diketahui B. Lembaga hukum menindak tegas pelaku pencurian sandal jepit, sementara kurang tegas dalam menindak para koruptor C. Laki-laki & perepuan memiliki persamaan hak untuk perusahaan milik negara / perusahaan swasta D. masyarakat suku adat tidak mengizinkan anggotanya keluar dari wilayah adatnya dan tidak mengizinkan orang lain memasuki wilayahnya Jawaban C. Laki-laki & perepuan memiliki persamaan hak untuk perusahaan milik negara / perusahaan swasta Pembahasan Diskriminasi adalah sebuah bentuk dari layanan yang dimana berbentuk tidak adil terhadap sebuah individu tertentu, kemudian yang dimana pada layanan tersebut akan dapat dibuat dengan sebuah bentuk karakteristik yang idman akemudian akan diwakili oleh seorang Indiividu tersebut. Dari diskriminasi tersebut kemudian adalah sebuah bentuk dari kejadian yang dimana secara umum akan dapat dijumpai pada sebuah masyarakat manusia, hal tersebut disebabkan adalah karena adanya kecendrungan manusia yang dimana melakukan pembagian antara orang yang satu dengan yang lebih lanjut 1. Materi tentang diskriminasi adalah Materi tentang apa yang dimaksud dengan diskriminasi Materi tentang kenapa bisa terjadi diskriminasi Detil jawaban Kelas 11 Mapel SosiologiBab Bab 3 - Konflik dan Integrasi SosialKode Kunci Antidiskriminasi, Diskriminasi, Laki-laki dan Perempuan

Sikap(attitudes) adalah sekumpulan kepercayaan dan perasaan yang dimiliki oleh sseorang mengenai ide dan situasi tertentu, atau mengenai orang lain. Ex : seorang karyawan bahwa ia merasakan digaji dengan kurang oleg organisasi maka dari itu menceminkan perasaan mengenai gajinya. Sikap terbentuk melalui : 1. Struktur sikap.

Mahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara15 Juli 2022 1002Jawaban yang benar adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta. Cermati penjelasan berikut ya! Dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Dari pernyataan di atas yang termasuk upaya anti diskriminasi yakni laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Hal ini adalah salah satu upaya mencegah diskriminasi gender di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu jawaban yang tepat adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta. Dilansirdari Ensiklopedia, berikut yang termasuk perilaku siswa yang tidak mencerminkan upaya bela negara adalah mengonsumsi obat- obatan terlarang. Categories Jawaban Post navigation Primordialisme merupakan paham yang mengedepankan kecintaan terhadap hal - hal yang diperoleh sejak lahir seperti suku bangsa, ras dan agama.

0% found this document useful 0 votes22 views9 pagesOriginal TitleSOAL LATIHAN USBN SMA-MA-SMK-MAK PPKn K-13 PAKET CCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes22 views9 pagesSOAL LATIHAN USBN SMA-MA-SMK-MAK PPKN K-13 PAKET COriginal TitleSOAL LATIHAN USBN SMA-MA-SMK-MAK PPKn K-13 PAKET CJump to Page You are on page 1of 9 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Perilakuyang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan . A. masyarkat suku adat tidak mengizinkan anggotanya ke luar dari wilayah adatnya dan tidak mengizinkan orang lain memasuki wilayahnya B. laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan hak untuk bekerja di perusahan milik negara ataupun perusahaan swasta bagaimana cara tiap warga negara merealisasikan kesadaran bela negara Bagaimana cara tiap warga negara merealisasikan kesadaran bela negara? jawaban -memahami kesadaran berbangsa dan bernegara -menumbuhkan semangat nasionalisme -rela berkorban demi bangsa dan negara -mengamalkan ideologi pancasila di berbagai aspek kehidupan -ikut serta mengamankan lingkungan sekitar -mencegah bahaya narkoba -melestarikan budaya -tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi semoga membantu … Selengkapnya » Pancasila merupakan norma dasar yang melandasi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Segala produk hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, karena dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai? Pancasila merupakan norma dasar yang melandasi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Segala produk hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, karena dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai? Dasar negara Indonesia Kepribadian bangsa Indonesia Perjanjian luhur bangsa Indonesia Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia … Selengkapnya » Menghormati orang tua di rumah adalah bentuk pelaksanaan? Menghormati orang tua di rumah adalah bentuk pelaksanaan? hukum kewajiban tata tertib peraturan Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah B. kewajiban. Dilansir dari Ensiklopedia, menghormati orang tua di rumah adalah bentuk pelaksanaan kewajiban. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara … Selengkapnya » Para pendiri negara perlu kita teladani. Keteladanan sikap dan semangat pendiri negara yang sesuai sila ketiga Pancasila adalah? Para pendiri negara perlu kita teladani. Keteladanan sikap dan semangat pendiri negara yang sesuai sila ketiga Pancasila adalah? selalu bersemangat dalam berjuang adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia mengutamakan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme mendukung dan berupaya aktif mencapai cita-cita bangsa yang adil dan beradab Semua jawaban benar Jawaban C. … Selengkapnya » perilaku yang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan Perilaku yang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan? ujian calon aparatur sipil negara dilakukan menggunakan sistem CAT agar hasilnya langsung bisa diketahui laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di diperusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta Lembaga hukum menindak tegas pelaku pencurian sandal, tetapi kurang tegas menindak para … Selengkapnya » menghormati dan menghargai budaya seorang teman disebut menghormati dan menghargai budaya seorang teman disebut Menghormati dan menghargai budaya seorang teman disebut Dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam,maka sikap yang perlu kita krmbangkan adalah Agar budaya daerah tidak hilang,maka yang kita lakukan adalah Saat berkomunikasi dengan orang yang berlainan suku ,sebsiknya kita menggunakan nahasa Salah satu cara menjaga … Selengkapnya » kesetiaan terhadap bangsa dan negara memiliki makna kesetiaan terhadap bangsa dan negara memiliki makna? patuh dan taat, serta teguh hati mempertahankan bangsa dan negara. tetap teguh menjadikan Indonesia sebagai tanah air karena ingin disebut Pahlawan Nasional. siap sedia memberikan bantuan kepada negara manapun bila diperlukan. siap sedia mengisi fasilitas yang menjanjikan. Kunci jawabannya adalah A. patuh dan … Selengkapnya » Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” adalah bunyi dari tujuan negara pada Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 pada alinea ….. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” adalah bunyi dari tujuan negara pada Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 pada alinea ….. A. I B. II C. … Selengkapnya » Ideologi Indonesia adalah Ideologi terbuka, makna yang terdapat dalam ideologi terbuka adalah? Ideologi Indonesia adalah Ideologi terbuka, makna yang terdapat dalam ideologi terbuka adalah? Nilai yang diberikan oleh masa penjajahan Nilai Pancasila yang bersumber dari sebuah Konstitusi Nilai Pancasila yang merupakan suatu dasar kekuatan bagi bangsa Indonesia Nilai Pancasila yang bersumber dari sejarah, latar belakang pendiri negara Indonesia yang melahirkan kemajemukan Bhinneka … Selengkapnya » di lingkungan keluarga setiap anggota keluarga memiliki karakteristik yang di lingkungan keluarga setiap anggota keluarga memiliki karakteristik yang jawaban Berbeda Keluarga merupakan sebutan bagi unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga pada umumnya terdiri dari seorang kepala keluarga dan orang-orang yang saling menerima satu sama lain. Pembahasan Keluarga dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan relasi dan interaksi di antara para anggotanya. Jenis-jenis … Selengkapnya »
1 mempelajari berbagai tarian daerah sebagai upaya untuk melestarikannya, 2) menggunakan produksi luar negeri karena kualitasnya terjamin, 3) menjaga kelestarian alam, 4) membuang sampah pada tempatnya. dari pernyataan tersebut perilaku yang mencerminkan rasa bangga sebagai bangsa indonesia ditunjukkan pada nomor 1, 3, dan 4.
Mahasiswa/Alumni IAIN Kudus18 Februari 2022 0343Halo Cornbibble C. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab, ya. Jawaban dari soal di atas adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Yuk simak pembahasan berikut. Dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Dari pernyataan di atas yang termasuk upaya anti diskriminasi yakni laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Hal ini adalah salah satu upaya mencegah diskriminasi gender di lingkungan masyarakat. Jadi, jawabannya adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Semoga membantu
semacamtata perilaku atau code of conduct dalam usaha yang di jalankan. Tentu saja dengan rendah hati kami mengakui bahwa masih banyak. ketidaksempurnaan dan kekurangan kami dalam menyajikan hal-hal yang. berkaitan dengan beretika bisnis dalam buku ini. Apalagi dalam sebuah buku. pegangan. Kami juga harus membatasi pemikiran agar sesuai dengan yang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan suku adat tidak mengizinkan anggotanya wilayah adat dan tidak mengizinkan orang lain masuk wilayahnya dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta hukum menindak tegas pelaku pencurian sandal jepit sementara kurang tegas dalam menindak para koruptor berpartisipasi dalam pemilu dengan mengutamakan pemimpin yang berasal dari golongan sendiri calon pegawai negeri sipil dilakukan menggunakan sistem CAT agar hasilnya langsung bisa diketahui Jawaban Jawaban dari soal di atas adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Yuk simak pembahasan berikut. Dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Dari pernyataan di atas yang termasuk upaya anti diskriminasi yakni laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Hal ini adalah salah satu upaya mencegah diskriminasi gender di lingkungan masyarakat. Jadi, jawabannya adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Perhatianpernyataan-pernyataan berikut! 1) hukum dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. 2) Hukum dikatakan memikat karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenal sanksi yang tegas. 3) Hukum dikatakan memaksa karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. › Banyak hal terungkap dari hasil Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Memperoleh Keadilan oleh Komnas HAM dan Litbang ”Kompas”. Di antaranya pandangan publik soal perlakuan diskriminasi dan putusan hukum. OlehCyprianus Anto Saptowalyono 10 menit baca TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE KOMNAS HAM Webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Ada banyak hal terungkap dari hasil Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bekerja sama dengan Litbang Kompas. Pandangan masyarakat terkait perlakuan diskriminasi saat berhadapan dengan aparat penegak hukum dan putusan hukum tidak adil terekam pula dari survei yang melibatkan responden di 34 provinsi di Indonesia dengan waktu pelaksanaan lapangan mulai dari pekan keempat September hingga pekan kedua Oktober 2021 webinar dan diskusi publik peluncuran hasil survei tersebut, Rabu 8/12/2021, Pelaksana Tugas Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Mimin Dwi Hartono menuturkan bahwa mayoritas responden 72,2 persen tidak pernah mengalami, mendengar, ataupun menyaksikan perbedaan perlakuan atau diskriminasi saat berhadapan dengan aparat penegak hukum; baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokat. Namun, responden yang mengatakan pernah mengalami, mendengar, atau menyaksikan diskriminasi juga cukup besar, yakni 27,8 persen. Mereka yang pernah mengalami atau mendengar adanya perlakuan diskriminatif itu terbanyak dari tingkat pendidikan tinggi, kelas atas, dan wilayah perkotaan. Perbedaan perlakuan saat berhadapan dengan aparat tersebut lebih banyak dialami oleh mereka yang pernah mengadu atau mendampingi anggota keluarga/kerabat/tetangga yang mengadukan pelanggaran hak memperoleh LAYAR ZOOM Paparan terkait diskriminasi saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Bentuk diskriminasi yang dialami responden adalah proses dipersulit 63,8 persen, proses penanganan kasus yang lambat 52,4 persen, proses terkatung-katung atau pingpong 32,9 persen, dan biaya penanganan kasus yang mahal 31,7 persen. Alasan terbanyak diperlakukan berbeda atau didiskriminasi adalah karena status sosial ekonomi, yakni 76,5 persen. Alasan lain adalah karena tingkat pendidikan atau pengetahuan 30,5 persen, suku atau etnis tertentu 18,5 persen, difabel 12 persen, umur 11,7 persen, pemeluk agama tertentu 11,2 persen, jender 9,5 persen, transjender atau orientasi seksual 3,6 persen, ada beking 0,4 persen, dan lainnya 0,4 persen.Baca juga RKUHP yang Rawan Langgengkan Diskriminasi Kalangan DisabilitasSebagian besar atau 58,3 persen responden survei menyatakan belum pernah berurusan dengan pengadilan. Ada 6,3 persen responden yang pernah mendapatkan putusan hukum yang tidak adil. Menurut tingkat pendidikan, sebagian besar responden yang berpendidikan tinggi dan kelas menengah atas dan atas mengaku pernah mendapat putusan hukum yang tidak besar, yakni 60,1 persen responden, tahu bahwa mereka berhak menyampaikan laporan atau pengaduan jika mendapatkan perlakuan tidak adil dalam proses hukum. Dan, 39,9 persen responden tidak mengetahui hal tersebut. ”Jadi, hampir 60 banding 40. Ternyata yang 40 ini tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menyampaikan laporan. Hal ini menjadi tugas kita semua agar masyarakat aware sadar terhadap haknya untuk menyampaikan pengaduan ketika ada perlakuan tidak adil yang dialami,” ujar hampir 60 banding 40. Ternyata yang 40 ini tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menyampaikan laporan. Hal ini menjadi tugas kita semua agar masyarakat aware sadar terhadap haknya untuk menyampaikan pengaduan ketika ada perlakuan tidak adil yang LAYAR ZOOM Paparan terkait putusan hukum yang tidak adil. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Survei menunjukkan bahwa generasi baby boomers, mereka yang berpendidikan rendah, dan kelas bawah cenderung kurang mendapatkan sosialisasi hak untuk menyampaikan pengaduan. Mayoritas yang tidak mendapatkan sosialisasi hak untuk menyampaikan pengaduan itu adalah mereka yang berada di perdesaan. Hal ini mengonfirmasi pentingnya sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat, terutama di segmen rekomendasi, Mimin menuturkan bahwa lembaga penegak hukum direkomendasikan terus memperbaiki kinerjanya supaya mampu memenuhi dan melindungi hak memperoleh berikutnya adalah lembaga penegak hukum agar membuat regulasi, standardisasi, dan pemahaman yang sama atas pendekatan keadilan restoratif supaya memenuhi dan melindungi hak memperoleh keadilan secara benar dan lembaga penegak hukum dan negara agar bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat/pemuka adat, dan Komnas HAM dalam melakukan perbaikan menyeluruh atas regulasi, kebijakan, dan program terkait dengan hak memperoleh keadilan. ”Hal ini terutama untuk memperbaiki akses atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan mereka yang tinggal di wilayah perdesaan,” ujar HELLEN SINOMBOR Peserta diskusi publik ”Parabegal Bukan Paralegal” Studi Persepsi Masyarakat Pencari Keadilan tentang Peran Paralegal dalam Pemenuhan Akses Keadilan melalui Hak Bantuan Hukum, Rabu 15/5/2019, di Jakarta, berfoto menuturkan, lembaga penegak hukum pun agar mengacu pada standar norma dan pengaturan tentang hak memperoleh keadilan—yang saat ini sedang disusun oleh Komnas HAM—sebagai panduan dan penafsiran atas hak memperoleh keadilan. Hal ini agar sesuai dengan prinsip HAM dan standarisasi pemenuhan serta perlindungan hak memperoleh juga 21 Tahun, Realisasi UU Pengadilan HAM Masih Jauh Panggang dari ApiDi sesi tanggapan terhadap hasil survei, anggota Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas, Poengky Indarti, menuturkan, Kompolnas setiap tahun rata-rata menerima pengaduan masyarakat sebanyak kasus. Sebanyak 90 persen di antaranya mengadukan kinerja reserse. Sebanyak 80 persen di antaranya mengeluhkan pelayanan buruk, misalnya proses penyelidikan dan penyidikan lama.”Misalnya, enggak segera ditetapkan tersangka atau ditetapkan tersangka, tapi karena tersangka masuk DPO daftar pencarian orang sehingga kasus terkatung-katung. Ada juga terkait administrasi, misalnya belum dikirim SP2HP surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan sebagainya. Itu kalau di Kompolnas masuk sebagai pelayanan buruk, kalau dalam penelitian survei ini masuk dalam diskriminasi,” kata HELLEN SINOMBOR Suasana Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam diskusi publik bertema ”Menolak Diskriminasi Jender dan Kekerasan Sistemik terhadap Perempuan dalam RUU Ketahanan Keluarga” di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu 26/2/2020.Di Kompolnas pun ada aduan terkait diskriminasi. Tahun 2021 ini, Kompolnas menerima 43 aduan terkait diskriminasi. ”Misalnya, si A mengadu pada polisi. A dan B bermusuhan. Si B juga mengadu. Jadi, A dan B sama-sama mengadu ke polisi. Tetapi, meski si A mengadu terlebih dahulu, proses si B yang dijalankan lebih cepat sehingga di situ ada diskriminasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata juga Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri dengan Perkuat Pengawasan InternalSecara total, sepanjang Januari hingga November 2021, Kompolnas menerima aduan. Perinciannya, antara lain, terkait reserse aduan, samapta 210 aduan, propam 68 aduan, dan lalu lintas 16 aduan. Pelayanan buruk sebanyak aduan, penyalahgunaan wewenang 128 aduan, diskriminasi 43 aduan, diskresi keliru 20 aduan, dan korupsi 6 aduan.”Sampai saat ini masih ada pengaduan ke Kompolnas sehingga jumlah tersebut di atas dapat bertambah. Kemudian, tidak semua yang diadukan benar sehingga kami harus melakukan klarifikasi atau gelar perkara dengan kasatwil dan kasatker,” kata saat ini masih ada pengaduan ke Kompolnas sehingga jumlah tersebut di atas dapat bertambah. Kemudian, tidak semua yang diadukan benar sehingga kami harus melakukan klarifikasi atau gelar perkara dengan kasatwil dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD memberikan keterangan pers seusai pertemuan, Selasa 9/3/2021, di kantor dan terpacuKepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung MA Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, hal yang menjadi sorotan pihaknya adalah masalah penilaian terhadap putusan hakim yang sebagian besar masih menyatakan tidak adil. Pembahasan secara internal dengan pimpinan dan badan litbang diklat di MA akan dilakukan untuk mencari tahu mengenai aspek bagaimana dan apa yang menyebabkan hal tersebut. ”Walaupun ini bukan merupakan hal yang baru bagi kami, dengan adanya survei dari Komnas HAM ini, kami menjadi terpicu dan terpacu untuk memperbaiki diri,” juga Sidang Pidana Daring, Pemenuhan Hak Terdakwa Perlu DievaluasiDwiarso menuturkan, hal yang juga cukup mengejutkan adalah sebagian besar responden tidak setuju dengan sidang daring online di masa pandemi. MA, dalam hal ini badan peradilan, tentu tidak bisa bekerja sendiri dan akan saling berkaitan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengacara. Pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, dan segala sesuatu dalam suatu sidang daring memiliki banyak kaitan yang berbeda dengan sidang tatap muka atau sidang terbuka untuk umum di ruang daring tersebut tergantung pada jaringan internet dan sarana-prasarana pada kepolisian. ”Misalnya, tahanan atau terdakwa itu ditahan di polsek-polsek, di mana polsek-polsek itu masih belum memiliki jaringan atau prasarana yang memadai untuk memeriksa si terdakwa yang ditahan di sana,” kata LAYAR ZOOM Paparan terkait respons terhadap persidangan secara dalam jaringan online. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Karena itu, terkadang harus menggunakan peralatan seperti telepon genggam milik penyidik dan tidak memakai komputer atau laptop. Kondisi seperti ini memengaruhi kelancaran sidang daring tersebut. ”Sehingga perlu kita telusuri dan pelajari, apakah yang menyebabkan masyarakat ini tidak setuju terhadap sidang online itu karena masalah sarana-prasarana atau masalah culture dan mindset,” ujar kita telusuri dan pelajari, apakah yang menyebabkan masyarakat ini tidak setuju terhadap sidang online itu karena masalah sarana-prasarana atau masalah culture dan hal tersebut diakibatkan masalah budaya dan pola pikir, menurut dia, kita tidak bisa menghambat adanya suatu teknologi yang digunakan untuk kebaikan dalam melaksanakan atau mewujudkan suatu peradilan. ”Karena apa? Karena di masa pandemi ini tidak mungkin kita paksakan untuk hadir. Mungkin hanya terhadap kasus-kasus tertentu saja, yang tidak dimungkinkan sidang online, bisa kita laksanakan sidang secara tatap muka,” menuturkan, hal seperti itu pun nantinya dapat menimbulkan penilaian masyarakat yang mempertanyakan mengapa satu kasus dapat dilaksanakan dengan sidang tatap muka dan kasus lain tidak. Demikian pula ada penilaian bahwa pengadilan tidak adil dan tidak memberlakukan secara Sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu 26/6/2021.Terkait masalah pengaduan, Dwiarso menuturkan bahwa lembaga badan pengawasan merupakan suatu pengawas fungsional dari MA yang melakukan pengawasan secara internal. Di samping itu, ada Komisi Yudisial yang melakukan pengawasan secara eksternal. ”Kami juga menerima berbagai pengaduan yang dari tahun ke tahun meningkat. Kami juga telah melakukan pemeriksaaan, turun tim, kemudian kita juga sudah menghasilkan LHP laporan hasil pemeriksaan,” juga ICW Sebut Penindakan Kasus Korupsi oleh Penegak Hukum Sangat BurukLaporan hasil pemeriksaan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sebagai gambaran, dari tahun ke tahun, sampai tahun 2020, rata-rata hukuman disiplin terhadap hakim dan aparat peradilan setahun berkisar 120 sampai 160. ”Tapi, untuk tahun ini sudah di atas 200. Ini kami tidak tahu apakah karena ada peningkatan pelanggaran atau kinerja dari badan pengawasan yang tahun ini, karena masa pandemi, kita delegasikan pemeriksaan itu ke pengadilan tingkat banding,” kata tingkat banding yang daya jangkau dan rentang kendalinya lebih pendek dengan obyek yang diperiksa tersebut diperkirakan lebih efektif untuk memeriksa atau menangani pengaduan-pengaduan tersebut. “Sehingga kami berkesimpulan dengan adanya kecepatan kita menangani pengaduan, semakin banyak pula pengaduan yang masuk. Akan tetapi, sebagaimana yang disampaikan Kompolnas, tidak semua pengaduan itu kita tangani karena ada beberapa kriteria,” Layanan bantuan hukum secara daring diberikan oleh Posbakum yang dikelola Fakultas Hukum Universitas Jember kepada warga yang berkonsultasi dari kantor kecamatan di Jember, Rabu 23/6/2021. Warga dapat memanfaatkan kantor kecamatan untuk mencari informasi, berkonsultasi dengan pengacara/paralegal Posbakum, mendaftarkan perkara, mengikuti sidang daring, dan memisalkan, pengaduan-pengaduan yang bersifat teknis peradilan atau substansi putusan itu merupakan kemandirian hakim yang tidak bisa ditangani oleh badan pengawasan, tapi harus dikoreksi dengan upaya hukum. Artinya, kalau orang kalah dan tidak puas, upaya hukumnya adalah banding. ”Tapi, kalau ada sesuatu pelanggaran kode etik dalam memutus, itu bisa melakukan pengaduan ke badan pengawasan,” kata mekanisme dan pengawasanAsisten Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan dan Pemajuan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rudy Syamsir menuturkan, ada keinginan masyarakat memperoleh keadilan karena keadilan ini sangat universal. Pengaduan masyarakat dalam menyampaikan laporan dapat digunakan sebagai sarana memperbaiki mekanisme kerja dan pengawasan internal institusi penegakan pengaduan yang disampaikan masyarakat tidak dapat dijadikan sebagai indikator tunggal untuk menggambarkan perilaku aparat penegak hukum yang masih belum mampu melaksanakan tugasnya untuk mencapai suatu keadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat dalam memperoleh keadilan atas kasus hukum yang LAYAR ZOOM Paparan terkait preferensi lembaga untuk pengaduan pertama kali. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.”Di mana hendaknya mereka masih mempunyai suatu upaya hukum lainnya, yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga bisa memanfaatkan bantuan hukum yang ada. Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti bahwa penegakan hukum itu bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi. Itu kata kuncinya.”Di mana hendaknya mereka masih mempunyai suatu upaya hukum lainnya, yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga bisa memanfaatkan bantuan hukum yang ada. Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti bahwa penegakan hukum itu bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi. Itu kata kuncinya,” kata juga Penegakan Hukum Harus Lebih AdilTerkait peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, masyarakat, maupun pemerintah, Rudy mengatakan bahwa pemerintah secara berkesinambungan telah melaksanakan berbagai program sosialisasi, pelatihan, dan training of trainer ToT. Upaya tersebut dilaksanakan baik secara mandiri maupun terintegrasi dalam berbagai kurikulum pendidikan, kedinasan, dan bahan itu, aparat sipil negara dan aparat penegak hukum juga telah dibekali pengetahuan, mekanisme, dan prosedur yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tiap-tiap institusi penegak hukum pun telah membentuk mekanisme penanganan dan pembinaan terhadap berbagai tindak penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum-oknum aparat untuk menekan arogansi eksesif ataupun penyimpangan di luar prosedur YUDISTIRA Petugas memberikan pembinaan berupa push up terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 8/7/2021. Tim pengawasan PPKM dari Polri, TNI, satpol PP, dan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali serta pacalang desa adat di Kecamatan Kuta Utara menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan warga, termasuk kalangan orang asing, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, utamanya dengan memakai pemerintah juga telah berkomitmen menindak tegas jajarannya apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. ”Jadi, pemerintah sudah pasti akan menindak tegas pelaku-pelaku pelanggaran ini,” ucap juga Libatkan Peran Masyarakat, Pelayanan Publik Dilengkapi PengaduanSelain itu, pemerintah terus mendorong fasilitas berupa segala sarana pengaduan masyarakat untuk meningkatkan fungsi kontrol kinerja aparat dan pemerintah. Ada sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional atau layanan aspirasi pengaduan daring rakyat. Demikian pula sistem informasi pelayanan komunikasi masyarakat untuk HAM dan sistem pengaduan lain.”Namun, pemerintah juga memandang masih perlu peningkatan mekanisme pengawasan dan kinerja untuk mewujudkan akuntabilitas dan profesionalitas aparat dalam penyelenggaraan pemerintah dan penegakan hukum,” kata juga memandang masih perlu peningkatan mekanisme pengawasan dan kinerja untuk mewujudkan akuntabilitas dan profesionalitas aparat dalam penyelenggaraan pemerintah dan penegakan Data pengaduan yang diterima Komnas HAM dari tahun ke pengaduan masyarakat yang diterima Komnas HAM dari waktu ke waktu yang relatif tidak turun, menurut Rudy, menunjukkan bahwa sebenarnya harapan masyarakat kepada lembaga Komnas HAM menjadi bagian paling utama. Hal ini perlu diapresiasi dan menjadi catatan bagi pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum dan HAM dengan sebaik-baiknya dalam upaya memperoleh HAM sebagai lembaga negara independen, berdasarkan tugas dan fungsinya, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak memperoleh keadilan. Hal ini dapat ditempuh dengan memberikan pemahaman yang benar, obyektif, serta berdasarkan prosedur dan aturan hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia.
\n perilaku yang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan
TNsE.
  • y2s1g4e44w.pages.dev/77
  • y2s1g4e44w.pages.dev/464
  • y2s1g4e44w.pages.dev/220
  • y2s1g4e44w.pages.dev/295
  • y2s1g4e44w.pages.dev/151
  • y2s1g4e44w.pages.dev/294
  • y2s1g4e44w.pages.dev/474
  • y2s1g4e44w.pages.dev/472
  • perilaku yang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan